Serahkan Knalpot Racing Untuk di Musnahkan, Pengendara Roda Dua Buat Surat Pernyataan

    Serahkan Knalpot Racing Untuk di Musnahkan, Pengendara Roda Dua Buat Surat Pernyataan
    Pengendara Roda Dua Membuat Surat Pernyataan di Kantor Satlantas Polres Kobar

    PANGKALAN BUN - Personel Satlantas Polres Kotawaringin Barat (Kobar) jajaran Polda Kalteng Aiptu Agus Sugiyanto kembali mengamankan pengendara R2 yang knalpotnya tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, pengendara tersebut dikenai sanksi berupa tilangan dan anggota menyita knalpot racing untuk kemudian dimusnahkan, Rabu (21-04-2021).

    Aiptu Agus Sugiyanto memberikan sanksi berupa penilangan dan pernyataan berupa penghancuran knalpot racing secara sadar.

    "Kita berikan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan yang mereka timbulkan dan para pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot racing ini berkenan dgn sendirinya menyerahkan knalpot untuk kemudian di musnahkan. Jadi tidak bisa digunakan lagi, " sambungnya.

    Sebagai pihak berwajib, menyelamatkan mereka supaya tidak menggunakan kendaraan secara ugal-ugalan lagi di jalan raya untu menghindari hal yang tidak diinginkan. (saleh)

    Saleh. W

    Saleh. W

    Artikel Sebelumnya

    Peduli Kaum Duafa, Ops Keselamatan Telabang...

    Artikel Berikutnya

    Salah Satu Syarat Perpanjang STNK 5 Tahun,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Patroli Team Rajawali Sampaikan Himbauan Kepada Anggota Jaga dikantor Bawaslu Kobar
    Antisipasi Bali, Kaurmintu Angkut Sepeda Motor Berknalpot Racing
    Satlantas Polres Kobar Laksanakan PALAGAN SAMBI Delivery Pelayanan Gabungan Samsat Bersih Melayani
    Cegah Covid -19, Berjemur Dan Berolah Raga Di Pagi Hari Sebagai Rutinitas
    Jum'at Berkah TNI dan Polri Pembagian Sembako Ke Warga Masyarakat Kel. Kumai Hulu

    Ikuti Kami