PANGKALAN BUN - Personel Satlantas Polres Kotawaringin Barat (Kobar) jajaran Polda Kalteng Aiptu Agus Sugiyanto kembali mengamankan pengendara R2 yang knalpotnya tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, pengendara tersebut dikenai sanksi berupa tilangan dan anggota menyita knalpot racing untuk kemudian dimusnahkan, Rabu (21-04-2021).
Aiptu Agus Sugiyanto memberikan sanksi berupa penilangan dan pernyataan berupa penghancuran knalpot racing secara sadar.
"Kita berikan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan yang mereka timbulkan dan para pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot racing ini berkenan dgn sendirinya menyerahkan knalpot untuk kemudian di musnahkan. Jadi tidak bisa digunakan lagi, " sambungnya.
Sebagai pihak berwajib, menyelamatkan mereka supaya tidak menggunakan kendaraan secara ugal-ugalan lagi di jalan raya untu menghindari hal yang tidak diinginkan. (saleh)